Vanessa dan Rudiyanto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin. Setelah diperiksa, mereka langsung ditahan.
"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Whisnu, Vanessa dan Rudiyanto menerima aliran dana dari Indra Kenz sebanyak miliaran rupiah. Mereka juga mendapat sejumlah barang berharga dari tersangka penipuan opsi biner Binomo itu.
"Tersangka Vanessa Khong Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar. Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta," katanya.
Indra Kenz juga membelikan Vanessa tanah di kawasan Tangerang Selatan dengan harga Rp7,8 miliar. Sementara Rudiyanto Pei juga ikut menerima uang miliaran dari Indra Kenz.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong. Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp1.583.000.000," paparnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Vanessa dan ayahnya dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.