Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Nia dan Ardi dihukum rehabilitasi selama 12 bulan. Hukuman penjara ini disebut Anang kurang tepat.
“Kalau di hukum ada UU Narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara," kata Anang Iskandar di Jakarta.
Pihak Nia Ramadhani dan Ardi langsung mengajukan banding atas vonis itu. Pihak pengacara Nia menyebut vonis hakim tidak sesuai fakta persidangan. Pasalnya, Nia dan Ardi selama ini dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba sehingga BNN merekomendasikan keduanya direhabilitasi.
"Tapi Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi," ucapnya.
Menurut Anang, untuk menetapkan seorang terdakwa layak menjalani rehabilitasi, hakim harus memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungannya. Jika Nia dan Ardi diklasifikasikan sebagai pecandu, maka mereka harus direhabilitasi.
"Kalau Nia ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu, ditipu, diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Nia Cs, sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu. Penyalahguna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi," terang Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News