Dalam aksinya, A (40) menguntit dengan mengunjungi dan menyembunyikan lonceng rumah milik Kim Tae Hee dan Rain.
Akibat perilakunya, wanita tersebut divonis kurungan enam bulan penjara dan diperintah untuk menyelesaikan program perawatan selama 40 jam.
Vonis hukuman terhadap wanita itu diputuskan oleh Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Seoul Barat pada 10 Januari 2023. Ia dinyatakan bersalah akibat melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Menguntit.
Pihak pengadilan menyebut A mengalami penyakit gangguan mental. Sehingga ketika ia menjalankan aksinya tersebut sedang dalam kondisi mental yang tidak stabil.
Oleh sebab itu, pihak pengadilan mempertimbangkan akan status kesehatannya tersebut, dengan memperhatikan segala putusan.
| baca juga: Tak Direstui, Aldila Jelita Belum Bertemu Ibu Sejak Rujuk dengan Indra Bekti |
Jaksa meminta hukuman satu tahun penjara serta program pengobatan pada sidang putusan yang digelar 8 Desember 2023. Dengan alasan penderitaan yang dialami korban dan kejahatan yang dilakukannya secara berulang kali.
Sebelumnya, wanita A mengunjungi rumah Kim Tae Hee dan Rain sebanyak 14 kali pada bulan Maret dan Oktober 2022. Aksi menyembunyikan bel pasangan selebriti Korea Selatan tersebut ia lakukan secara berulang kali.
Meski sudah diperingati terkait pelanggaran ringan, A kembali datang ke rumah milik pasangan selebriti tersebut pada 27 Februari dan 7 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News