"Jadi teman-teman, kita dengar putusan, bahwa Jefri direhabilitasi tujuh bulan di RSKO. Kami sudah diskusi dan pada intinya Jefri menerima putusan itu," kata Aris, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 November 2019.
Aris mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding atau pledoi permohonan meringankan hukuman. Meskipun dalam persidangan sebelumnya, Jefri dan keluarganya mengajukan permohonan enam bulan masa rehabilitasi rawat jalan.
"Ibunya Jefri menginginkan di hasil assesment rehabilitasi rawat jalan. Tapi di putusan tidak jelas apakah rawat jalan atau inap. Hanya rehabilitasi RSKO. Itulah yang menjadi abu-abu. Pada prinsipnya kami sepakat walaupun putusan majelis hakim tidak sesuai fakta persidangan yang semula kita ajukan enam bulan. Tapi itu semua kewenangan majelis hakim," sambungnya.
Aris juga tak menyoal Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima hasil keputusan Majelis Hakim terkait tuntutan masa rehabilitasi tujuh bulan. Dalam persidangan oitusan tadi, JPU meminta waktu sepekan buat menimang-nimang dan memelajari hasil putusan Majelis Hakim.
"Itu hak Jaksa. Silakan. Kalau kami sebagai penasehat hukum menerima tujuh bulan cukup. Fair enough," tandasnya.
Sebelumnya, aktor Jefri Nichol dituntut tujuh bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur atas kasus penyalahgunaan narkotika. Hal itu diucapkan Majelis Hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 November 2019.
Masa hukuman ini lebih ringan tiga bulan dari keputusan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya. Saat itu Jefri didawa dua Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambungnya.
Hukuman Jefri diringankan karena alasan memberatkan dan meringankan. Jefri dianggap tobat dan tak mau mengulangi kesalahannya serta berusaha menata hidup yang lebih baik.
Namun Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi, melakukan pengajuan banding tuntutan yang diberikan Majelis Hakim. Dia mengatakan akan melakukan memelajari putusan falam tenggat waktu sepekan.
"Setelah berdiskusi menerima keputusan Hakim Ketua. Kami akan pikir-pikir," ucap Jefri Hardi menutup sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id