Judika (Foto: dok. MI)
Judika (Foto: dok. MI)

Judika Siap Penuhi Panggilan Jadi Saksi Kasus Investasi Bodong

Amaluddin • 09 Januari 2020 19:30
Surabaya: Polda Jawa Timur telah melayangkan surat pemanggilan kepada empat artis yang diduga terlibat investasi bodong MeMiles. Namun, baru satu artis yang telah konfirmasi akan memenuhi panggilan polisi, yakni Judika.
 
"Judika telah mengkonfirmasi akan hadir pada 22 Januari mendatang. Sementara tiga artis lainnya belum memberikan kepastian, belum konfirmasi bisa hadir atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikonfirmasi, Kamis, 9 Januari 2020.
 
Ketiga artis itu adalah Eka Deli dipanggil tanggal 13 Januari, Marcello Tahitoe atau Ello tanggal 14 hingga Adjie Notonegoro tanggal 22 Januari. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong tersebut.

Menurut Truno, pemanggilan ini penting guna mendalami keterlibatan para publik figur itu dalam kasus itu. Sehingga kesaksian para artis itu sangat diperlukan penyidik.
 
"Artinya kesaksian ini ya dari yang melihat mengetahui dan mendengar, atau yang masuk dalam sistem ini.," kata Truno.
 
Kasus investasi bodong ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.
 
Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal kepada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.
 
Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar dan menetapkan dua tersangka. Yaitu KTM, 47, dan FS, 52. Dalam kasus ini, polisi menjerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian UU Perbankan serta merambah ke TPPU.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan