Rebecca Klopper (Foto: instagram)
Rebecca Klopper (Foto: instagram)

Rebecca Klopper Dianggap Korban, Pelaku dan Penyebar Video Syur Dilaporkan

Medcom • 24 Mei 2023 17:36
Jakarta: Rebecca Klopper sedang menjadi buah bibir masyarakat setelah sosok dalam video syur mirip dengannya tersebar di media sosial. Namun, LBH HKTI melihat ada kejanggalan dalam video itu dan menyebut Rebecca Klopper sebagai korban.
 
Dalam pengamatan LBH HKTI, Rebecca Klopper dinilai dalam keadaan tidak sadarkan diri saat sedang direkam oleh seseorang.
 
"Berdasarkan pengamatan kami, RK (Rebecca Klopper) ini adalah korban. Bahkan patut diduga bahwa video yang beredar ini sangat janggal. Bagaimana bisa orang lagi senang-senang, dia tidak mau melihat atau apa (menutup mata)," kata Jaenudin, perwakilan LBH HKTI.

Dengan alasan itu, LBH HKTI melaporkan dan penyebar video syur yang melibatkan Rebecca Klopper itu ke Bareskrim Mabes Polri. Para terlapor bisa terancam hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 
"Bisa jadi satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka, pertama orang yang membuat dan kedua yang mentransmisikan atau mendistribusikan karena ini kaitannya dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dan ini ancamannya sampai 6 tahun penjara," ungkap Jaenudin.
 
Seperti yang diketahui bahwa video syur itu viral setelah salah satu akun pengguna Twitter mengunggahnya. Pemilik akun itu juga bisa terancam dilaporkan oleh LBH HKTI.
 
(Rafi Alvirtyantoro)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan