Sebelum diperiksa polisi, Dea lebih dulu buka-bukaan menceritakan kisah hidupnya serta asal mula kenapa ia gemar membuat konten dewasa di situs OnlyFans saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier.
Dea mengaku bikin konten seksi dan mengarah ke pornografi hanya karena iseng. Namun menurutnya, foto yang ia buat tidak hanya sebatas seksi, namun juga menawarkan konsep.
"Iseng. Tapi kan fotonya nggak yang topless sembarangan gitu. Jadi aku kayak bikin tema-tema gitu, cosplay," cerita Dea.
Selain karena iseng, Dea juga mengatakan ia berani membuat foto seksi karena pernah berada di fase galau akibat putus cinta.
"Mungkin aku lagi fase habis putus gitu kali. Aduh gabut nih, iseng nih. Soalnya dulu aku sudah pernah bikin tahun 2019 akhir. Kontennya konten lama banget, terus sejak aku pacaran nggak pernah aku buka lagi. Dulu topless nggak kelihatan muka," bebernya.
Dea ditetapkan tersangka kasus pornografi
Dea OnlyFans ditangkap Polda Metro Jaya karena menjual foto-foto bermuatan pornografi di situs OnlyFans. Polisi menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keputusan diambil setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar (perkara) dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah melalui keterangannya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Auliansyah mengatakan penyidik mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar Dea melalui situs Onlyfans. Auliansyah mengatakan kepolisian membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus pornografi ini.
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," ujar Auliansyah.
Dea disangka melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, Pasal 8 juncto Pasal 34, Pasal 9 juncto Pasal 35, serta 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id