"Hasil asesmennya di BNNP om Tio direkomendasi untuk direhabilitasi," kata Aris Marasabessy, yang merupakan kuasa hukum Tio, Selasa 26 Mei 2020.
Aris mengatakan, Tio saat ini masih berada di rutan Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum sudah menyampaikan surat permohonan rehabilitasi kepada pihak kepolisian agar Tio bisa segera dipindahkan ke RSKO.
"Kita sih dari kuasanya sudah menyurati, namun belum ada kabar. Hasil asesmennya sudah di pihak kepolisian," papar dia.
Lebih lanjut, Aris mengaku lega Tio bisa mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dalam kasus narkoba tersebut. Terkhusus bintang film itu sedang dalam masa pemulihan penyakit stroke.
"Oke sih, karena memang masih sakit. Namanya orang sakit harus dirawat bukan ditahan kan," tandas Aris.
Sebelumnya diberitakan, Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena narkoba di kediamannya Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 14 April 2020. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 18 gram ganja, handphone, dan alat hisap sabu atau bong.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Tio. Hasilnya, dia terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu.
Ini bukan kali pertama Tio berurusan dengan narkoba. Dia pernah ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya karena kedapatan memiliki sabu pada Desember 2017. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Tio sembilan bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id