"Kita enggak mengajukan eksepsi bukan karena apa. Kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga enggak ajukan gugatan apa-apa," kata Wijayono Hadi di PN Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.
"Kita hanya menerima dalam arti kata mengerti apa yang di dakwaan. Bukan menerima tapi mengerti apa yang di dakwaan," jelasnya.
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, didakwa tiga Pasal Alternatif yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang selanjutnya diadakan Rabu, 9 Oktober 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian dihadiri Jaksa Penuntut Umum.
Tri Retno Prayudati alias Nunung bersama suami, July Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika. Dakwaan itu dibacakan oleh tim JPU dengan ketua Boby Mokoginta dalam sidang perdana penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Majelis Hakim Agus Widodo sebagai Hakim Ketua serta dua hakim anggota, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
Nunung ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Nunung ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran.
Nunung dan suaminya mulai aktif mengonsumsi sabu sejak Maret lalu untuk alasan stamina dalam bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News