"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Dior Sianturi.
Daniel Abe dan Dedi Tumaidi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa lain seperti Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno juga dituntut 3 tahun penjara. Namun, mereka dikenai denda masing-masing Rp3 miliar.
Sementara terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sebelum persidangan, saksi-saksi sudah dihadirkan. Termasuk artis Ivan Gunawan yang pernah didapuk menjadi brand ambassador DNA Pro.
Melihat tuntutan yang ringan membuat kuasa hukum korban kecewa. Wardaniman Larosa dari Warda Larosa & Partners menganggap tuntutan itu tidak memenuhi rasa keadilan para korban.
"Kami sangat menyayangkan tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya bagi Klien kami," kata Wardaniman Larosa dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, korban yang mencapai ribuan orang mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Mereka berharap terdakwa mendapatkan hukuman lebih berat.
"Klien kami sebanyak kurang lebih 300 orang telah mengalami kerugian sekitar Rp20 miliar berharap seharusnya para terdakwa dituntut maksimal 20 Tahun Penjara dan denda Rp10 miliar, sehingga kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus DNA Pro ini," paparnya.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang dilaporkan karena dianggap investasi bodong. Sejumlah artis pernah ikut terseret dalam kasus ini. Sebut saja seperti Ivan Gunawan yang pernah menjadi brand ambassador.
DJ Putri Una pernah terseret karena dianggap sebagai salah satu petinggi. Namun, Una menyebut dia juga korban investasi bodong DNA Pro.
Artis lain yang pernah terseret adalah mereka yang dulu mengisi acara DNA Pro seperti Yossy Project Pop, Rossa dan yang lain. Begitu juga Billy Syahputra dan pasangan Lesti Kejora-Rizky Billar yang pernah menerima uang dari petinggi DNA.
Para artis itu sudah pernah diperiksa polisi. Sebagian dari mereka mengembalikan uang yang dulu pernah diberikan DNA Pro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News