Dia mengatakan jika video 'adegan panas' Gisel dan Nobu ada beberapa versi. Pernyataan itu dilontarkannya mengacu dari fakta persidangan kasus tersebut.
"Ternyata mereka buat video itu gak sekali ada 3 kali atau 5 kali gitu mereka membuat video bersama-sama. Artinya, mereka berdua sudah setuju dibuatkan video gitu loh," kata Roberto saat dihubungi awak media, Selasa 13 Juli 2021.
"Mereka memang berhubungan intim gitu, di fakta persidangan diungkapkan lebih dari 5 kali gitu. Kalau di video itu mereka adanya di Sumatra Utara, tetapi mereka juga pernah melakukan hubungan intim di Palembang, di Surabaya, atau di manalah itu saya lupa," sambungnya.
Dia pun kecewa kliennya dijatuhi vonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, Roberto menilai bukan PP dan MN yang pertama menjadi penyebar video syur Gisel-Nobu. Justru Gisel yang dinilainya pertama kali menyebarkan video tersebut.
"Dia juga bukan orang yang menyebarkan pertama kali, terbukti kok di persidangan bahwa yang pertama kali meng-upload video itu Gisel," tutur Roberto.
"Lalu kemudian yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu melalui aplikasi apa ya itu, Air Drop atau apa gitu yang sesama apple," tutupnya.
Saat ini, Roberto masih menunggu keputusan kliennya apakah ingin melakukan banding atau tidak. Dia bersikeras kliennya hanya penyebar masif, bukan orang yang merekam atau mengunggah video pertama kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id