"Namanya orang di dalam penjara menjalani tahanan pasti ada stres," ujar pengacara Alona, Halim Darmawan, kepada wartawan.
"Dia stres, dia sempat sakit, dikirimin obat dan vitamin sembuh lagi. Sakitnya dia pemikirannya, karena stres," tambahnya.
Selain itu, kliennya mengalami trauma akibat terseret kasus prostitusi online dan diamankan di penjara. Bahkan, terkadang apa yang dibicarakan Cynthiara Alona melantur.
"Trauma lah, kadang ngomongnya ngawur ke mana-mana. Kalau lagi sadar, ya normal saja," jelasnya.
Sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap setelah polisi menggerebek hotel miliknya yang menjadi tempat prostitusi online di kawasan Kreo, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik prostitusi di Hotel Alona sudah terjadi selama tiga bulan.
Modusnya dengan menawarkan gadis di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Sebanyak 43 korban prostitusi online ditemukan, 15 di antaranya anak di bawah umur.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel; adik Cynthiara, Abdul Azis, sebagai pengelola hotel; dan muncikari DA. Polisi masih memburu muncikari lain serta joki dalam prostitusi online tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News