Jefri Nichol, Joe Taslim dan Chandra Liow di film Hit and Run (Foto: screenplayfilms)
Jefri Nichol, Joe Taslim dan Chandra Liow di film Hit and Run (Foto: screenplayfilms)

Jenguk Jefri Nichol, Chandra Liow dan Joe Taslim Bawakan Nasi Padang

Cecylia Rura • 25 Juli 2019 15:34
Jakarta: Persahabatan Joe Taslim, Chandra Liow, dan Jefri Nichol terus berlanjut meski syuting film Hit & Run yang mempertemukan mereka telah usai. Chandra Liow datang mengunjungi Jefri Nichol di Polres Metro Jakarta Selatan dan membawa nasi padang untuk disantap bersama.
 
"Hari ini kita bawain Jefri nasi padang dan kita nge-padang bareng. Sekarang kondisinya baik-baik saja, dia kuat dan akan selalu kuat. Orang baik diberi cobaan untuk jadi lebih baik. Stay strong brother," tulis Chandra Liow dalam unggahan Instagram Stories, Rabu, 24 Juli 2019.
 
Sebelumnya, ibunda Jefri serta rekan artis Chicco Jerikho, Wulan Guritno, dan Joe Taslim mengunjungi Jefri Nichol.

"Kalau kata Bang Joe tadi, anggap saja masuk goa bertapa. Makasih Bang Joe. Dan keluar jadi orang lebih baik," kata Jefri Nichol dalam wawancaranya bersama NET TV.
 
"Terima kasih juga buat polisi, kalau enggak karena mereka pasti saya terjerumus lebih dalam lagi," kata Jefri.
 
Jefri Nichol ditahan atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis ganja. Barang bukti ganja seberat 6,01 gram ditemukan di apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019.
 
Hasil pengembangan kasus Jefri Nichol diketahui sosok berinisial T yang memberi ganja kepada Jefri Nichol. Sosok T masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Sutradara Robby Ertanto yang terlibat dalam satu proyek sama dengan Jefri Nichol juga diringkus pada Selasa pagi, 23 Juli 2019. Ditemukan barang bukti ganja seberat 15 gram. Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, Robby mengaku mengonsumsinya bersama Jefri dan tanpa paksaan.
 
Jefri Nichol dan RE dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan