"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barbuk lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan" kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Kamis, 13 Oktober 2022.
Alasan Rizky Billar belum ditahan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan Rizky Billar belum ditahan. Nurma menyebut penyidik belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.Setelah berstatus tersangka Rizky Billar diberondong 30 pertanyaan terkait dugaan KDRT terhadap istrinya. Namun, terang Nurma tidak menuntut kemungkinan jumlah pertanyaan menjadi 48 pertanyaan.
“Untuk pertanyaan disiapkan 30, namun kemudian seperti kemarin kita menyiapkan 38 pertanyaan kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan. (Seputar kdrt) pasti, kita pertanyakan adalah laporan yang sudah dilaporkan oleh L,” terang Nurma.
Baca juga: Resmi Tersangka, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul sebagai Pengacara |
Keputusan penahan ditetapkan hari ini
Nurma mengatakan keputusan penahan Rizky Billar akan diputuskan hari ini setelah pemeriksaan selesai dilakukan oleh penyidik. Kabar penentuan keputusan penahanan itu sebelumnya telah disampaikan oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.“Yang jelas hari ini (keputusan penahanan), yang pasti hari ini keputusan pasti diambil,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Rabu malam.
Kasus itu sendiri bermula dari Lesti Kejora yang melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT kepada dirinya pada 28 September 2022. Kini laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News