Didampingi kuasa hukumnya, Reza Mahastra, Venna mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), untuk melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini, klien saya melaporkan penipuan yang mencatut namanya di akun Facebook. Pada akun tersebut dijelaskan jika Venna menjual barang-barangnya berupa aksesori yang ditujukan untuk membantu anak cacat dan penderita kanker," papar Reza saat ditemui SPKT Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2016).
Kejadian bermula saat salah seorang teman Venna menghubungi, dan melaporkan telah mentransfer uang sejumlah Rp8 Juta atas pembelian aksesori yang ditujukan untuk membantu anak cacat.
Namun, Venna sendiri tidak pernah memosting penjualan aksesori untuk menyumbang anak disabilitas.
"Jadi, pada 2 Januari, jam 7 malam, di bandara saya dapat Whatsapp dari teman saya yang sedang berada di Aussie. Dia bilang sudah transfer ke rekening seseorang sebesar Rp8 juta. Katanya dia lihat di akun Facebook saya ada semacam broadcast yang menyatakan saya menjual hal tersebut," papar Venna Melinda.
Merasa namanya dicemarkan Venna pun lantas melaporkan hal tersebut.
"Saya enggak tahu itu akun Facebook saya di-hack atau ada yang memalsukan. Yang jelas, saat ini akun tersebut sudah tidak ada," jelasnya.
Atas laporan tersebut, pelaku terancam pasal 45 (1) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News