"Sudah (dengar isu itu) lah, dengar banget. Kan langsung, ada apa nih, kayak (kejadian) lagi gitu. Jadi sebenarnya agak malas nanggepinnya," ujar Gisel di akun YouTube Cumicumi.
"Tapi dari teman-teman kan enggak mungkin juga enggak jawab terus. Sebenarnya kalau ditanya mah enggak happy ya, maksudnya ini kan bukan kali pertama banget," tambahnya.
Ia mengetahui video itu saat sedang menikmati liburan di Sumba. Setelah mengetahuinya, ia pun menghadapi kondisi yang ada karena sebelumnya pernah mengalami hal yang sama, yakni wajahnya dinilai ada di dalam video intim yang tersebar di jagat internet.
"Kita ya sudah pernah juga, jadi hadapi saja. Yang pertama juga masih diproses, jadi akan berjalan berbarengan saja lah," ucapnya.
Pada 2019, nama Gisel dikaitkan dengan video konten dewasa, serupa dengan yang terjadi saat ini. Namun, pada saat itu Gisel ambil langkah tegas dengan membantah dan melapor pada polisi. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari pelaporan Gisel yang dibuat sejak Oktober 2019 silam.
Terkait isu yang tersebar kali ini, Advokat sekaligus Pelapor Pitra Romadoni Nasution mengatakan telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya. Penyebar video intim mirip Gisel dilaporkan dengan pasal berlapis, lantaran dianggap mendistribusikan konten bermuatan asusila yang merusak moral.
"Jadi pasal berlapis yang saya masukkan terhadapnya laporan tersebut," tutur Advokat sekaligus Pelapor Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 8 November 2020.
Pitra melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video asusila tersebut. Namun, dia masih merahasiakan akun-akun terlapor tersebut.
Terlapor dilaporkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana selama enam tahun penjara atau denda sebanyak Rp6 miliar dari aturan ini.
Pitra juga melaporkan terlapor dikenakan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 29, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Dia berharap hal itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku. "Konten asusila itu ya semestinya tidak boleh disebarkan karena melanggar ketentuan undang-undang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News