Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang kasus narkoba (Foto: MI/Susanto)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang kasus narkoba (Foto: MI/Susanto)

Bacakan Pledoi di Sidang Narkoba, Nia Ramadhani Bawa-Bawa Anaknya

Sunnaholomi Halakrispen • 30 Desember 2021 13:26
Jakarta: Aktris Nia Ramadhani memohon kepada hakim untuk dapat meringankan hukuman yang dituntut Jaksa terkait kasus narkoba. Ketika membacakan pleidoi terkait kasus mengonsumsi barang haram itu, Nia menyebut anak-anaknya.
 
Awalnya, Nia berharap hakim dapat mempertimbangkan waktu rehabilitasi yang telah dijalankannya selama sekitar lima bulan belakangan. Juga mengenai hasil pemeriksaan psikiater dan saran sesuai hasil TAT (Tes Asesmen Terpadu). Dia pun memohon statusnya sebagai seorang ibu dapat dipertimbangkan hakim.
 
"Saya pribadi Yang Mulia, mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya, dan ayahnya," ucap Nia saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

"Di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," tambahnya.
 
Di sisi lain, Nia berjanji tidak akan kembali mengonsumsi narkoba. Istri konglomerat Ardi Bakrie ini juga mengaku telah mendapatkan pelajaran berharga selama kasus narkoba menyeret namanya.
 
"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin, di balik semua kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah buat saya, dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," aku Nia.
 
Sebelumnya, Nia dan sopirnya, Zein Vivanto, diciduk di rumah sang aktris, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
 
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
 
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap Zein.
 
Nia, Ardi, dan sopir mereka pun resmi dijadikan terdakwa. Mereka dituntut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
Jaksa menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan