Kepastian itu disampaikan Kepala Bagian Humas Lapas Cipinang, Rika Aprianti. Menurut Rika, status Saipul Jamil adalah bebas murni, bukan bebas bersyarat.
"Diperkirakan saudara Saipul Jamil yang telah menjalani masa hukuman pidana di Lapas Cipinang akan bebas murni atau selesai menjalani masa hukuman pidana. Bebas murni artinya setelah keluar dari kelas 1 Cipinang, Saipul Jamil akan kembali ke masyarakat bukan sebagai status narapidana tetapi menjadi bagian lagi dari masyarakat," jelas Rika Aprianti di Jakarta.
Rika melanjutkan, mantan suami Dewi Perssik itu sudah memenuhi segala persyaratan untuk pembebasannya. Termasuk membayar denda di perkara yang menjeratnya.
"Syarat yang harus dipenuhi oleh Saipul Jamil juga sudah dilakukan dengan membayar denda di 2 perkaranya. Jadi enggak ada wajib lapor, sudah benar-benar bebas murni," jelasnya.
Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara terkait kasus pencabulan. Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung penolak permintaan kuasa hukum Saipul Jamil sehingga hukumannya tetap lima tahun.
Sementara kasus lain, Saipul Jamil juga divonis tiga tahun penjara karena menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Sehingga total hukuman Saipul menjadi 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id