"Harapan saya polisi memeriksa Sitok secara seksama, detil dan komprehensif sehingga unsur pasal 285 dan 286 KUHP dapat terpenuhi," ujar Iwan Pangka, kuasa hukum RW, melalui telepon, Selasa (4/3/2014).
Menurut Iwan, sudah beberapa kali Sitok melalui berbagai pihak menyatakan keinginan melakukan perdamaian. Sitok mungkin sudah dan atau pernah membicarakan hal tersebut dengan pendamping korban.
"Yang pasti selama dalam proses hukum maupun proses mencari keadilan, saya dan tim kuasa hukum tidak pernah berhubungan dengan Sitok yang lebih dikenal dengan julukan Sitok Srengenge. RW sebagai korban menolak keras adanya perdamaian karena laporan terhadap Sitok sebagai pelaku harus dipertanggungjawabkan di mata hukum," tegas Iwan.
Iwan Pangka mengungkapkan, dirinya sebagai tim kuasa hukum RW ingin mengetuk hati nurani Sitok Srengenge untuk tidak mempersulit proses hukum demi masa depan dan pemulihan psikis korban.
"Saya dan tim kuasa hukum berharap agar nantinya hukuman yang harus dijalankan Sitok diartikan sebagai pembinaan. Kepada pihak kepolisian, kami pencari keadilan terdiri dari korban, tim kuasa hukum, pendamping, pemerhati, aktivis dan masyarakat umum, menantikan keadilan serta berjalannya proses hukum yang berpihak kepada korban. Keadilan bukan hanya akan berdampak positif kepada RW sebagai korban Sitok tapi juga korban kekerasan seksual lainnya," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News