"Kami akan siap membuktikan bahwa apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh saudara Denny Sumargo dan tim kuasa hukumnya itu tidak sepenuhnya benar dan tidak benar," ujar kuasa hukum Ditya, Banggua Togu Tambunan, kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Selain itu, pihaknya juga buka suara mengenai total kerugian yang disebutkan oleh Denny Sumargo. Banggua Togu Tambunan menekankan, angka tersebut tidak benar.
Bahkan, ia mengatakan bahwa Ditya Andrista mengalami kerugian. Dalam hal ini, lantaran Denny Sumargo tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja mereka.
"Kerugian yang dimaksud Denny Sumargo sebelumnya disampaikan ada kurang lebih Rp700 juta, padahal fakta aslinya bahwa klien kami atas nama Ditya Andrista adalah manajer yang sudah diakui juga oleh Denny Sumargo sudah 10 tahun berkenalan," tuturnya.
"Ada banyak kewajiban Densu yang belum diselesaikan kepada klien kami. Kalau kami total kemarin itu besarannya Rp1,7 miliar lebih itu terhitung dari tahun 2018 hingga tahun 2021 di bulan Agustus," tambahnya.
Sebelumnya, Densu mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan uang oleh mantan manajernya. Awalnya, Densu menyadari hal itu sejak ada tawaran pekerjaan dari suatu produk yang belum membayar tagihan pembayaran dari kerja sama sebelumnya.
Densu mencurigai bahwa uang itu telah dibawa kabur oleh Ditya. Densu menyatakan, total kerugian yang dialaminya sekitar Rp700 juta. Di sisi lain, ketika dihubungi Densu pun Ditya tidak ada kabar. Hingga akhirnya Densu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id