Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: instagram)
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Foto: instagram)

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi, Netizen: Pantesan Kaya!

Elang Riki Yanuar • 27 Maret 2024 22:47
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey langsung ditahan.
 
Kasus korupsi itu diduga terjadi dalam periode tahun 2015 hingga 2022. Harvey keluar mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka. untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Berita penangkapan itu langsung membuat netizen membanjiri kolom komentar media sosial Sandra Dewi. Mereka kaget ternyata kekayaan yang dimiliki Sandra dan Harvey ternyata hasil korupsi.
 
"Pantes kaya, semua hasil korupsi cuih," tulis netizen.
 
"Kaget lihat berita harvei ditahan," timpal yang lain.
 
baca juga: Richard Lee Sebut Amanda Manopo dan Sandra Dewi Promosikan Obat Berbahaya

 
Kasus korupsi ini berawal ketika PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah. Direksi PT Timah yang diduga menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
 
Hasil pengelolaan dari perusahaan boneka itu kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
 
Sebelumnya, Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.
 
Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
 
(Theresia Vania Somawidjaja)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan