Azam Akhmad Akhsya selaku JPU yang bertugas dalam sidang itu menyatakan bahwa Ammar Zoni telah dijatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Ada pun denda sebesar Rp2 miliar dan subsider selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dengan dikurangkan selama ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsya.
Baca juga: Virgoun akan Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO |
Diketahui bahwa saat itu Ammar Zoni melakukan sidang secara daring. Setelah mendengar tuntutan itu, aktor tersebut menyerahkannya ke pihak kuasa hukumnya.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," ujar Ammar Zoni.
Sementara itu, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengaku terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara itu. Pasalnya, ia menilai bahwa barang bukti yang ditemukan pada kasus kliennya ini tidak melebihi 5 gram.
Ia mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan dinilai aneh. Jon Mathias menyebut bahwa tuntutan 12 tahun penjara seperti layaknya pengedar narkoba.
"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan," kata Jon Mathias.
Sebelumnya, pihak Ammar Zoni telah mengajukan asesmen mengenai rehabilitasi dan telah dikabulkan oleh hakim. Namun hingga sekarang hal itu belum dilaksanakan oleh JPU.
"Kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU. Padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi," pungkas Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni telah diamankan oleh pihak kepolisian pada lobby sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 12 Desember 2023. Padahal dua bulan sebelumnya, tepatnya pada Oktober 2023, ia baru saja bebas dari penjara akibat kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba. Seakan tidak jera dengan perbuatannya, Ammar Zoni kembali ditangkap untuk ketiga kalinya atas kasus narkoba.
Baca juga: Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar, Ibunda Bahas Nafkah dan Perempuan Lain |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id