"Ditangkap pada saat RE di rumahnya di wilayah Kemang dan barang bukti tersebut berupa ganja seberat 15 gram," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung, Rabu, 24 Juli 2019.
RE memakai ganja bersama Jefri Nichol tanpa paksaan. Penuturan Vivick, keduanya sebagai pemakai pemula. Profesi RE dibenarkan masih dalam lingkup dunia hiburan.
RE berjenis kelamin laki-laki dan diperdiksi berusia sekitar 30 tahun.
"Dia (bekerja di bidang) entertainment dan nanti kita akan tanyakan lagi apa spesifik pekerjaannya," kata Vivick.
RE dikenakan jeratan hukum pasal 111 Ayat 1 Sub 127 UU Narkotika.
Penangkapan RE dilakukan dua hari setelah Jefri Nichol. Aktor muda Jefri Nichol ditemukan sedang berbelanja di supermarket kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam. Jefri Nichol dinilai bersikap kooperatif saat diinterogasi dan digeledah kediamannya di Kemang. Ditemukan barang bukti ganja 6,01 gram di kulkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id