Dugaan pencemaran nama baik itu muncul saat Chikita Meidy sedang melakukan siaran langsung pada 6 September 2024. Silda Oktavia mengatakan bahwa pelantun lagu "Kuku Ku" itu telah menyebutnya sebagai penyebab usahanya merugi.
"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu," kata Silda Oktavia, dikutip dari saluran YouTube Mantra Room, pada Jumat, 13 September 2024.
Dalam siaran itu, Chikita Meidy diduga menyebut bahwa kehancuran usahanya pada 2018. Namun hal itu berdampak hingga sekarang.
"Kalau hancur katanya di situ, tahun 2018, tapi berdampak panjang hingga sekarang," ujar Silda Oktavia.
baca juga: Hancurnya Hati Chikita Meidy Dengar Anaknya Didiagnosis Punya Penyakit Langka |
Diketahui bahwa Chikita Meidy dan Silda Oktavia telah berteman sebelum 2018. Mereka berdua bertemu di pusat kebugaran atau gym.
Kemudian, Chikita Meidy sempat meminta tolong kepada Silda Oktavia untuk mempromosikan produk kosmetiknya pada 2017. Namun setelah Silda berhenti, ada dugaan rasa kecewa yang timbul sehingga Chikita Meidy menyebut Silda sebagai penyebab kerugian atas usahanya.
"Sebelum 2018, kita kenal dan temenan. Atas dasar teman minta tolong ke saya, promosikan krim muka. Setelah saya tidak mau lanjut, ada kekecewaan atau apa, dan menuduh saya membuat saya kerugian atas krimnya itu," ujar Silda Oktavia.
Selain itu, ia juga mengaku mendapatkan penyerangan oleh warganet dengan komentar negatif. Pasalnya Chikita Meidy membagikan informasi mengenai akun Instagram milik Silda saat siaran langsung.
"Saat live (siaran langsung) di TikTok itu jelas menyebutkan inisial, akun Instagram juga, sampai netizen nyerang ke akun Instagram saya. Semua datang ke Instagram saya, komen negatif," pungkas Silda.
Diketahui bahwa Laporan itu telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Adapun pasal yang dimuat dalam laporan itu, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id