Adam Deni mengaku tak terima disebut penyebar hoaks. Ia menegaskan bahwa dirinya tak memiliki rekam jejak menyebarkan hoaks.
"Nih bukti foto REAL tanggal 9 Desember 2021 keluarga Ahmad Dhani ada di Pondok Indah Mall," ucap Adam Deni dalam postingan Instagram @adamdenigrk, 12 Desember 2021.

Adam Deni tunjukkan bukti Ahmad Dhani tak karantina 10 hari. Foto: Instagram @denigrk
Dalam postingan, ia melingkari tanggal dan lokasi suatu foto Ahmad Dhani, Mulan Jameela, serta anak mereka Muhammad Ali dengan seseorang diduga penggemar.
"Secara tidak langsung total karantina mereka belum mencapai 10 hari lho kalo misalnya mereka landing di Indonesia pada 3 Desember 2021," lanjut Adam Deni.
"Ini jelas melanggar peraturan karantina 10 hari!!" ucap Adam Deni seraya menantang pihak Satgas Bidang Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Baca: Pulang dari Turki, Ahmad Dhani Disebut Tidak Karantina
Ahmad Dhani sekeluarga sedang jadi perbincangan publik. Pasalnya, dia dikabarkan tak jalankan karantina pascapulang dari Turki di awal Desember 2021.
Hal itu diungkapkan pegiat media sosial Adam Deni. Ia mem-posting beberapa gambar terkait aduan netizen. Disebutkan bahwa Ahmad Dhani berada di Turki pada 2 Desember 2021.
Namun, teman netizen tersebut menyebutkan bertemu dengan Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela di sebuah mal di Indonesia pada 9 Desember 2021. Kemudian, ada postingan dari akun lain yang memperlihatkan anak-anak Ahmad Dhani yakni Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani naik helikopter keliling Jakarta pada 11 Desember 2021.
Tindakan tersebut bertentangan dengan aturan terbaru karantina mandiri dari luar negeri selama 10 hari. Seharusnya, Ahmad Dhani sekeluarga masih menjalani karantina pada masa itu.
Polda Metro Jaya bantah Ahmad Dhani lakukan pelanggaran karantina
Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur karantina kesehatan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya saat kembali dari luar negeri.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pejabat negara memang diperbolehkan untuk menjalani karantina kesehatan di Wisma Atlet maupun masing-masing.
"Terkait adanya surat edaran dari Satgas Covid-19 bahwa di dalam edaran itu ada kekhususan terhadap pejabat negara memang ada kekhususan bisa dilakukan di Wisma Atlet ataupun di rumah," kata Zulpan dilansir dari Antara, Senin, 13 Desember 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News