"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Jakarta, Senin (3/1/2022).
Cassandra Angeli ditangkap pekan lalu ketika melayani pria hidung belang di sebuah hotel. Bersama Cassandra, polisi turut menangkap tiga orang lain yang berperan sebagai muncikari.
Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya Cassandra yang dikenai wajib lapor. Polisi beralasan bintang sinetron Ikatan Cinta itu juga sebagai korban.
"Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Zulpan.
Menurut Zulpan, selama menjalani pemeriksaan, Cassandra cukup kooperatif sehingga tidak ditahan. Saat ini polisi masih mendalami kasus prostitusi yang ternyata melibatkan banyak artis lain itu.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," tutup Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News