Dalam video berdurasi dua menit itu, Farel mengungkapkan gegara orang tuanya cerai ia tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dari kecil. Hingga akhirnya ia masuk ke KK neneknya.
“Selama mama papa nggak tinggal sama aku dan kalian campakkan aku gitu saja itu berpengaruh besar sama aku, kenapa? Gara gara kalian aku nggak punya kartu keluarga dari kecil dan baru-baru aja aku masuk KK nenek,” ungkap Farel dalam video di akun TikToknya @userbarufarel2, seperti dilihat Medcom.id, Sabtu, 24 Juni 2023.
Selain itu, ia juga mengaku mengalami masalah mengurus identitas karena tidak ada orang tua. Tidak jelas identitas yang dimaksud, apakah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
“Aku ngurus identitasku aja susah, gara-gara nggak ada orang tua. Kenapa? Karena kalau buat identitas itu harus ada tanda tangan dan surat cerai atau surat hak asuh dari orang tua,” ucapnya.
Sebagai informasi Farel kini berusia 17 tahun, usia tersebut memenuhi syarat untuk membuat KTP ataupun KIA. Dikutip dari laman Hukum Online, KIA ini diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun. Adapun syarat pembuatan KIA untuk usia 5-17 tahun adalah sebagai berikut:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- KK asli orang tua/wali.
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Sementara untuk syarat pembuatan KTP sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun
- Membawa Fotocopy KK
- Datang Langsung untuk di Foto
Kesulitan Bikin Paspor
Farel yang mendapat hadiah umrah dari The Sungkars mengaku kerepotan mengurus paspor. Hal ini lantaran ia perlu tanda tangan orang tuanya.Sedangkan untuk melampirkan KTP atau tanda tangan orang tua yang mengasuhnya diperlukan surat hak asuh. Selama ini, ia tidak mengetahui apakah orang tuanya pernah mengeluarkan surat hak asuh kepada neneknya atau orang lain.
“Kalian cerai kan aku nggak tahu suratnya di mana, aku juga nggak ada surat hak asuh,” jelasnya.
Melansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, persyaratan administrasi untuk permohonan paspor anak di bawah umur yang orang tuanya cerai adalah sebagai berikut:
- KTP orang tua yang mendapatkan hak asuh
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Cerai yang dilengkapi dengan penetapan pengadilan terkait hak pengasuhan anak
“Buat mama papa terserah kalian mau gimana terhadap Aku, terhadap keluarga Aku kalian gimana kalau sama aku terserah. Yang penting aku cuma butuh identitas aku yang jelas,” tutupnya.
Masalah Farel ini tentu bisa menjadi pelajaran bagi pasangan yang bercerai. Di mana semua dokumen harus jelas mulai dari akta perceraian sampai surat hak asuh. Sehingga anak tidak mengalami masalah ketika mengurus administrasi kependudukan seperti yang dialami Farel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id