Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 bulan.
Dari pantauan di lokasi, saat dibawa dari ruang tahanan khusus, Fariz mengenakan kemeja biru panjang, rambut diikat, serta tangan diborgol dan terbalut rompi berwarna merah dengan kawalan dua anggota polisi.
Selama mendengarkan pembacaan vonis persidangan, paman dari penyanyi Sherina Munaf tersebut terlihat tenang.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dengan pidana penjara delapan bulan, potongan masa tahanan selama selama di dalam tahanan. Membayar biaya perkara Rp2 ribu," kata hakim ketua Tatiek Hardianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Putusan hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada tenggang waktu bagi Fariz maupun JPU untuk mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News