Jamal Mirdad. MI/Susanto
Jamal Mirdad. MI/Susanto

Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penipuan

Sri Yanti Nainggolan • 25 Februari 2022 14:56
Jakarta: Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Laporan masih dalam proses penyelidikan. 
 
Laporan teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut. Jamal diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

"Benar kami menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Zulpan dilansir dari Media Indonesia, Jumat, 25 Februari 2022. 
 

Kronologi kasus dugaan penipuan oleh Jamal Mirdad

Zulpan mengatakan laporan tersebut berawal dari Jamal Mirdad dan pelapor yang terlibat dalam jual-beli rumah milik mantan suami Lydia Kandou itu di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi. Harga yang disepakti adalah Rp490 juta.
 
Kemudian, Jamal Mirdad menjanjikan sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual akan diserahkan saat korban sudah membayar lunas. Pelapor sudah melunasi pembayaran rumah pada 31 Maret 2015. 
 
"Namun, terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan," lanjut Zulpan. 
 
Baca: Penipuan Minyak Goreng Pre-Order, Pelaku Raup Rp1,6 Miliar
 
Sebelum membuat laporan polisi, pelapor sudah mengirimkan surat somasi kepada Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya. Namun, ayah dari Nana Mirdad itu tidak menggubris somasi tersebut dan sulit untuk dihubungi. 
 
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," ucap Zulpan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan