Doni Salmanan (Foto: instagram)
Doni Salmanan (Foto: instagram)

Begini Cara Doni Salmanan Lakukan Penipuan Berkedok Trading

Elang Riki Yanuar • 15 Maret 2022 21:37
Jakarta: Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok investasi. Dalam rilis penangkapan, polisi membeberkan modus Doni Salmanan melakukan penipuan.
 
Doni awalnya mengaku mendapat banyak uang dari hasil trading sebagaimana citra yang dia buat. Melalui media sosial dan Youtube, Doni mengajak masyarakat melakukan trading melalui aplikasi Quotex.
 
"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," kata Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Padahal, Doni sebenarnya tidak ikut trading di Quotex. Dia mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung ke Quotex melaluinya. Doni mendapat keuntungan hingga 80% dari kerugian para korbannya. Bahkan, ketika korbannya menang trading, Doni ikut mendapat cuan.  
 
"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan sebagai berikut: pertama sebesar 80% apabila para member mengalami kekalahan bermain trading," ucapnya.
 
Modus itulah yang membuat Doni memiliki uang banyak hingga dijuluki Crazy Rich Bandung. Namun, ternyata uang itu didapatkan Doni hasil menipu. Setelah mengetahui akal bulus Doni, sejumlah korban melaporkan pria lulusan SD itu.
 
"Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian dalam hal ini. Kenyataannya DS tidak trading di quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex. Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materil," jelasnya.
 
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Sejumlah barang berharga Doni sudah disita polisi. Setidaknya ada sejumlah daftar barang bukti yang disita penyidik Bareskrim Polri. Sebut saja seperti dua rumah, 18 motor, enam mobil mewah, akun email dan media sosial, 27 dokumen, 20 alat elektronik hingga uang tunai Rp3,3 miliar.
 
"Total barang bukti yang telah kita sita sebanyak 97 item. Total nilai estimasi BB yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang-lebih Rp 64 miliar. Saya ulangi, sebesar Rp 64 miliar," kata Asep Edi.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan