"Di TKP ditemukan enam orang, inisial AT (24 tahun/perempuan), NJ (22 tahun/perempuan), AMO (22 tahun/laki-laki, CK (20 tahun/perempuan), BB (25 tahun/laki-laki) dan HJ (27 tahun/laki-laki. Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana," kata kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, Selasa, 23 April 2024.
Chika dan kelima temannya itu mengonsumsi narkotika jenis ganja. Berbeda dari biasanya mereka menggunakan rokok elektrik untuk menghisap ganja secara bergantian.
“Jadi mereka menghisap liquid ganja dari pods atau rokok elektrik. Mereka menghisap itu secara bergantian," jelasnya.
Positif Ganja dan Metamfetamin
Polisi melakukan tes urine kepada Chika dan kelima temannya yang juga merupakan figur publik. Hasilnya empat selebgram, termasuk Chika positif ganja.Sementara dua lainnya dinyatakan positif metamfetamin atau sabu-sabu, termasuk pemain esport profesional HJ.
Baca juga: Dikonsumsi Chandrika Chika, Simak Efek Samping Narkoba Jenis Liquid Ganja |
Alasan Chika Cs Konsumsi Narkoba
Rezka Anugras menjelaskan Chandrika Chika tidak menggunakan narkoba sebagai doping. Sosok yang terkenal dengan joget Papi Chulo ini mengonsumsi narkoba karena pergaulan.Sehingga polisi menyebut alasan Chika dan teman-teman memakai narkoba untuk mencari kesenangan.
"Tidak ada khusus untuk keperluan doping, hanya sudah biasa menggunakan narkoba dan menganggap hal yang lumrah. Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba," lanjutnya.
Chandrika Chika bersama kelima selebgram lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkoba. AKP Rezka Anugras menegaskan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman kurang lebih empat tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," pungkas AKP Rezka Anugras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id