Tim kepolisian menemukan Jefri Nichol berada di kawasan Santa, Kebayoran Baru. Saat itu, Jefri Nichol tengah berada di supermarket dan langsung diinterogasi pihak kepolisian.
"Setelah sampai di tempat tinggalnya dan ditemukan barang bukti atau obat jenis narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di kulkas," ungkap Kombespol Indra Jafar di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman Jefri Nichol kawasan Kemang, dia langsung digiring ke kantor polisi dan dilakikan tes urin. Hasilnya Jefri Nichol positif mengonsumsi ganja.
"Modus operandi sendiri memang tertangkap tangan pada saat membeli papir ditemukan akhirnya dikembangkan maka ditemukanlah barang bukti yang ada di kediamannya salah satu apartemen di wilayah Kemang," kata Indra Jafar.
Jefri Nichol bersikap kooperatif saat diinterogasi dan ditangkap. Dia mengaku baru dua kali memakai ganja yang diperoleh dari pihak berinisial T. Barang itu digunakan pada 17 Juli dan 19 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id