Sebelumnya Ramon Papana telah mematenkan sebutan "Open Mic" dengan alasan untuk tidak dibisniskan di luar komedian. Namun, hal ini justru melenceng dan malah merugikan para komika yang merupakan komedian itu sendiri.
Pandji Prasetyo selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, nama dari "Open Mic" sendiri telah dipatenkan sejak tahun 2013. Pemegang hak merek itu sendiri telah mengirimkan somasi ke mana-mana dan meminta bayaran ke setiap acara yang bertajuk "Open Mic".
"Ini sangat tidak masuk akal dan kesabaran teman-teman komika sudah habis, mereka telah menghubungi kami dan kita hari ini datang dengan intinya satu mengugat penggunaan merek dan meminta pengadilan mengembalikan Open Mic menjadi milik publik," ucap Panji Prasetyo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Agustus 2022.
Adjis Doaibu selaku Presiden Stand Up Comedy Indonesia mengatakan, hal ini sudah terjadi sangat lama tetapi membiarkan hal itu terjadi. Adjis datang bersama sejumlah komika seperti Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Mosidik, Gilang Bhaskara, Awwe dan lainnya.
"Sebenarnya ini sudah lama terjadi tapi kok ke sini-sini gemas gitu ya. Karena banyak dari teman-teman yang dikirimi surat somasi dan lain-lain, padahal ini istilah umum," ucap Adjis Doaibu.
Dari hasil somasi yang dikirimkan, nominal yang diminta ratusan juta hingga miliaran.
"Ada salah satu cafe mereka minta hingga Rp240 juta dan ada yang Rp1 miliar," ucap Panji Prasetyo.
Selain pemilik merek, mereka juga menggugat dirjen HAKI untuk mengembalikan merek "Open Mic" menjadi milik publik dan tidak dimonopoli.
(Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News