"Tentu protokol covid tetap dilakukan oleh Rutan dalam menerima tahanan baru atau titipan tahanan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani, ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Juli 2020.
Andhi menuturkan, Vicky akan menjadi tahanan Kejaksaan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Namun Andhi tidak mendetail bagaimana protokol kesehatan akan dilakukan ketika Vicky tiba di Rutan.
"Kalau dipisahkan atau tidak itu teknisnya Rutan Salemba. Tapi pasti protokol kesehatan new normal akan dilakukann," papar Andhi.
Adapun kata Andhi, Vicky ditahan selama 20 hari sesuai keputusan Kejaksaan yang terangkum dalam undang-undang. Selama masa penahanan ini kuasa hukum Vicky masih bisa mengajukan penangguhan penahanan.
"Selama dia ditangani penuntut umum, penyidik, maupun di hakim, bisa, boleh. Pasti (dengan penjamin). Harus sesuai ketentuan di dalam hukum pidana," tandas Andhi.
Sebelumnya, perseturuan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga terjadi pada November 2018 silam ketika keduanya berstatus sebagai suami-istri. Kala itu, Vicky menggerebek masuk ke kediaman Angel lantaran melihat istrinya berada di rumah dengan pria lain bernama Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel atas tuduhan perselingkuhan. Sementara Angel yang tak terima balik melaporkan Vicky ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perilaku tidak menyenangkan dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Kasus berlanjut hingga Vicky ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Juli 2020. Dia kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba ketika mendapat status sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News