Roberto pun mengungkapkan fakta persidangan dengan menyebut jika Gisel dan Nobu tidak hanya sekali melakukan hubungan intim.
"Mereka (Gisel dan Nobu) membuat video itu bukan pertama kali. Mereka sudah beberapa kali membuat video. Artinya mereka berdua sudah setuju untuk membuatkan video," kata Roberto Sitohang saat dihubungi.
Video yang beredar di internet direkam Gisel dan Nobu di sebuah hotel di Medan. Video pribadi itu kemudian dikirim Gisel kepada Nobu.
Menurut Roberto, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali. Hal itu diakui juga oleh Nobu di persidangan.
"Mereka berhubungan intim di fakta persidangan lebih dari 5 kali. Kalau di video itu adanya di Sumatera Utara, tapi mereka juga pernah melakukan hubungan di Palembang, Surabaya atau di mana gitu saya lupa. Itu pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga mengakui itu," ungkap Roberto.
Karena itulah, Roberto menyayangkan hukuman terhadap kliennya. Apalagi, kliennya bukan orang yang merekam langsung video seks tersebut.
"Bukan klien saya yang merekam, bukan klien saya juga yang upload," ujar Roberto.
Selain PP, terdakwa lain yaitu MN juga mendapat vonis serupa karena dianggap menyebarkan video Gisel dan Nobu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News