Jerinx (Foto: instagram)
Jerinx (Foto: instagram)

Ibunya Sakit, Jerinx Memohon Dijadikan Tahanan Kota

Sunnaholomi Halakrispen • 22 Desember 2021 14:48
Jakarta: Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menyampaikan permohonan khusus kepada majelis hakim terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Dia ingin dijadikan sebagai tahanan kota dengan menyebut ibunda tercinta yang sedang sakit.
 
"Saya mohon kepada yang mulia untuk dapat menangguhkan penahanan atau pengalihan jenis penahanan terhadap saya menjadi tahanan kota," tutur Jerinx dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dia menjelaskan penyebab dirinya mengajukan permohonan tersebut. Dalam hal ini, karena dia merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga dan semua keluarganya tinggal di Bali. Pernyataan itu disampaikan dengan terbata-bata.

"Adapun permohonan ini saya ajukan karena saya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga, keluarga saya semua di Bali, di mana saat ini ibunda saya yang sudah sangat berusia kembali sakit-sakitan, bahkan setelah saya kena kasus ini beliau sakit-sakitan dan sejak pandemi," jelasnya.
 
"Dari awal pandemi beliau tidak punya pemasukan dari mana pun, karena orang tua saya sudah cerai sejak saya SMP. Jadi penahanan saya ini sangat berpengaruh terhadap perawatan ibu saya," tambahnya.
 
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoax. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan