Roby Geisha (Foto: instagram geisha)
Roby Geisha (Foto: instagram geisha)

Polisi Ungkap Tugas Khusus Asisten Roby Geisha: Siapkan dan Lintingkan Ganja

Elang Riki Yanuar • 21 Maret 2022 19:55
Jakarta: Polisi menangkap Roby Satria dan asistennya, AJ terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022.
 
Polisi terlebih dulu menangkap AJ setelah mendapat laporan masyarakat. Polisi menemukan ganja yang diketahui untuk Roby. Dalam pemeriksaan terungkap, AJ kerap diberi tugas khusus oleh Roby untuk mencari hingga melintingkan ganja agar siap pakai.
 
"Jadi, memang sebagai asisten, AJ diperintahkan oleh RS untuk mempersiapkan barang-barang tersebut. Dalam hal ini untuk melakukannya pengelintingan. Nah selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

Roby disebut biasa menggunakan ganja di sekitar studio musik tempat dia biasa bekerja itu. Kepada polisi, Roby beralasan menggunakan ganja karena mengurangi beban.
 
"Jadi, memang penggunaannya ya di sekitaran atau seputaran studio tersebut. Jadi tersangka ini selama ini banyak beban pikiran, berusaha mengalihkan, tetapi dengan cara yang salah yaitu dengan memakai narkotika," kata Budhi.
 
Dari tangan Roby, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 8 gram. Hasil tes urine menunjukkan Roby positif menggunakan narkoba. Polisi masih mencari siapa pemasok ganja untuk gitaris Geisha itu.
 
"Tentunya kami dalami, termasuk dengan pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau mungkin juga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana ini. Tentu akan kami minta keterangan dan akan kami dalami apakah ada keterkaitannya atau tidak," ucapnya.
 
Roby sebelumnya pernah dua kali ditangkap terkait kasus narkoba. Dia pertama kali ditangkap pada 8 Oktober 2013 ketika kedapatan membawa ganja sebanyak 5,1 gram. Polisi kemudian menemukan lintingan ganja lain di kamar kos Roby. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Roby.
 
Tak lama setelah bebas, Roby kembali ditangkap di kasus serupa pada tahun 2015. Bedanya, kali ini dia ditangkap di Bali bersama teman-temannya. Di penangkapan keduanya, Roby menerima vonis enam bulan rehabilitasi.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan