Robby Ertanto (Foto: Medcom/Afif)
Robby Ertanto (Foto: Medcom/Afif)

Polisi Benarkan Ikut Tangkap Sutradara Robby Ertanto Terkait Kasus Jefri Nichol

Cecylia Rura • 25 Juli 2019 15:06
Jakarta: Pihak kepolisian membenarkan jika pria berinsial RE yang terkait kasus narkoba Jefri Nichol adalah Robby Ertanto. Pria yang berprofesi sebagai sutradara itu ditangkap sehari setelah penangkapan Jefri pada Senin 22 Juli 2019.
 
"Iya RE adalah Robby Ertanto. Dia juga orang entertainment. Dan juga pernah menyutradarai beberapa film," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat ditemui di Studio Trans TV, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
 
Penangkapan Ertanto Robby adalah hasil pengembangan dari kasus Jefri Nichol. Robby ditangkap di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa pagi, 23 Juli 2019. Ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15 gram. Kepada pihak kepolisian, Robby mengaku senagai pemakai pemula dan memakainya bersama Jefri Nichol.

"Kita tangkap masih di wilayah Kemang Utara dan ada barang bukti berupa ganja. Beratnya kurang lebih 15 gram. Sebenarnya pengakuan Nichol dengan rekannya ini ada kesamaan. Awalnya mereka hanya mencoba-coba, kemudian sedikit ada keinginan ingin mengulangi lagi. Ingin mengulangi lagi itulah Nichol ditangkap," jelas Vivick.
 
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap atas hasil patroli rutin pihak kepolisian. Jefri ditangkap saat tengah berbelanja di supermarket kawasan Santa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam, 22 Juli 2019 pukul 23.30 WIB. Saat itu, Jefri digeledah dan ditemukan kertas papir. Operasi belanjut ke kediaman Jefri, apartemen berinisial A kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.
 
Jefri Nichol dan Ertanto Robby Soediskam tengah terlibat produksi film The Exocet, film biopik petinju Indonesia Ellyas Pical. Dalam jumpa pers pekan lalu, mereka berencana mulai syuting pada Rabu, 24 Juli 2019. Pihak rumah produksi Pratama Pradana Picture belum merespons saat dihubungi Medcom.id terkait hal ini.
 
Ertanto Robby Soediskam sebelumnya banyak memproduksi film pendek. Ave Maryam menjadi film panjang perdana setelah beberapa tahun vakum memproduksi film. Selain The Exocet, proyek terbaru Ertanto Robby Soediskam antara lain Jakarta Vs. Everybody dan In the Middle of Love.
 
Hingga saat ini polisi masih memburu pemasok ganja untuk Jefri Nichol berinisial T.
 
Jefri Nichol dan Ertanto Robby dikenakan pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan