Ahmad Dhani (Foto: Antara)
Ahmad Dhani (Foto: Antara)

Ahmad Dhani Bebas Awal Pekan Depan

Dhaifurrakhman Abas • 28 Desember 2019 18:00
Jakarta: Musisi Ahmad Dhani, akan segera bebas dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur pada Senin, 30 Desember 2019. Hal itu diungkapkan pengacaranya, Hendarsam Marantoko.
 
"Benar, tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam, saat berbincang dengan Medcom.id melalui pesan elektronik, Sabtu 28 Desember 2019.
 
Menurut Hendarsam, Ahmad Dhani bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya selama satu tahun penjara dikurangi remisi hari kemerdekaan satu bulan. Pentolan grup band Dewa 19 itu bebas tanpa syarat.

"Mas Dhani bebas karena sudah menjalani masa tahanan dengan potongan (hari kemerdekaan) selama satu bulan. Jadi total menjalani selama 11 bulan. Bebasnya tidak menggunakan mekanisme pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat," paparnya.
 
Lebih lanjut, Hendarsam mengatakan proses pembebasan Ahmad Dhani akan dimulai pada Senin pagi, 30 Desember 2019 pukul 08.00 WIB. Dia akan dijemput keluarga beserta para relawannya melalui iring-iringan saat dibebaskan.
 
" Proses Administrasi dimulai jam 8 pagi ya. (Ahmad Dhani) dijemput keluarga dan teman-teman. Setelah itu iring-iringan ke rumah mas Dhani di Pondok Indah," tandasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan