Status baru Lina itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto. Lina resmi menjadi tersangka mulai hari ini.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan penistaan agama," kata Agung Marlianto, Kamis (27/4/2023).
Agung menambahkan, penyidik sebelumnya sudah memanggil Lina tapi selebgram tersebut tidak hadir. Dia juga menegaskan penetapan status tersangka Lina sudah sesuai produser.
Penyidik sebelumnya sudah menghadirkan tiga saksi ahli dan meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan. MUI kemudian berfatwa tindakan Lina termasuk penistaan agama.

Selanjutnya, polisi bakal memanggil Lina untuk diperiksa sebagai tersangka pada 2 Mei 2023. Jika tak datang lagi, polisi siap menjemput paksa Lina.
"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti. Bila pada pemanggilan ketiga tidak hadir, maka akan kami jemput paksa," katanya.
Kasus yang menjerat Lina berawal dari kontennya di media sosial. Kala itu Lina memakan kulit babi. Tindakan itu memicu kemarahan warganet karena sebelum memakan babi, Lina mengucapkan kalimat basmalah.
Video Lina itu kemudian viral. Dia lalu dilaporkan oleh dua pengacara ke Polda Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News