Syafrie mengaku akan berjuang keras agar kliennya hanya direhabilitasi. "Berdasarkan ketentuan, kami akan ajukan rehabilitasi," kata Syafrie di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Apalagi, lanjut Syafrie, mengingat musisi senior itu telah dua kali tertangkap atas kasus yang sama. "Justru dengan dua kali tertangkap, seharusnya dia direhab agar bisa menjadi lebih baik," terang Syafrie.
Polres Jaksel mencokok Fariz di kediamannya di Jalan Camar 11 Blok BE 4 Bintaro Jaya, Tangerang Selatan pukul 02.00 WIB dini hari, Selasa (6/1/2015). Saat ditangkap, Fariz sedang bermain gitar sambil mengisap ganja.
Musisi tahun 80-an itu, setelah dites urine, positif memakai tiga jenis narkoba: heroin, ganja, dan sabu. Fariz dikenakan tiga pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal kepemilikan heroin dan Pasal 114 tentang penguasaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News