Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya pada 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB. Dari tangan Ardhito, polisi menemukan polisi menyita ganja dengan berat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam yang dilengkapi dengan resep dokter.
"Tersangka menyesali perbuatannya. Kepada penyidik tersangka sudah menyampaikan mengimbau agar generasi muda tidak melakukan langkah-langkah yang dia lakukan dengan alasan apapun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Ardhito mengaku sudah mengenal ganja sejak 2011. Dia sempat berhenti memakai ganja, tapi kemudian mengonsuminya lagi pada 2020. Status Ardhito saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Narkotika ini didapat tersangka dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah kita ketahui. Bahkan sudah kita tetapkan sebagai DPO," jelas Zulpan.
Kepada polisi, Ardhito beralasan memakai narkoba agar fokus dalam bekerja. Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini, termasuk memburu penjual narkoba kepada Ardhito.
"Adapun alasan untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja. Dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi untuk dia sendiri," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News