Virgoun (Foto: Instagram/virgoun_)
Virgoun (Foto: Instagram/virgoun_)

Virgoun dan Wanita PA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Rafi Alvirtyantoro • 24 Juni 2024 13:52
Jakarta: Penyanyi Virgoun dan wanita berinisial PA ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Sebelumnya, mereka berdua ditangkap bersama oleh pihak kepolisian.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar perkara. Dari proses tersebut, polisi telah menetapkan Virgoun dan wanita PA sebagai tersangka kasus narkoba.
 
"Telah menggelar gelar perkara dan telah menetapkan Saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes M. Syahduddi, pada Senin, 24 Juni 2024.

Virgoun dan wanita PA telah melakukan tes urine. Berdasarkan hasil tesnya, mereka berdua dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
 
Diketahui bahwa Virgoun mendapatkan narkoba dari salah satu kru band Last Child. Pelaku pun telah diamankan oleh polisi.
 
"Kami telah mengamankan penyedia narkotika jenis sabu saudara V (Virgoun)," ucap Kombes M. Syahduddi.
 
baca juga: Virgoun Ditangkap Usai Pakai Narkoba Bersama Perempuan di Kosan

 
"Tersangka B rekan kerja V, dia kru band V, dalam beberapa keterangan yang disampaikan," lanjutnya.
 
Meski tidak ditemukan barang bukti, hal itu diungkap langsung oleh pelaku. Pihak polisi hanya bisa menemukan beberapa bukti saja, seperti narkotika sintetis.
 
"B atau BGS tidak ditemukan barang bukti narkotika, tapi dia mengakui dia yang memberikan barang dan ada transaksi keuangan. Saat digeledah, ada beberapa puntung narkotika sintetis," ungkap Kombes M. Syahduddi.
 
Sebelumnya, Virgoun telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus narkoba di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024. Pihak kepolisian pun telah menyita beberapa barang bukti, seperti satu klip narkoba jenis sabu serta alat isap.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan