Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan proses penahanan Rizky Billar dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik merasa Rizky Billar ditakutkan mengulangi perbuatannya melakukan KDRT kepada Lesti Kejora.
"Penyidik memiliki pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan. Salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatan sama terhadap korban," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Kasus hukum yang menjerat Rizky Billar berawal ketika Lesti Kejora mendapati sang suami telah berselingkuh. Lesti kemudian meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Hal itu rupanya membuat Rizky Billar emosi hingga melakukan KDRT sampai dua kali.
"Adapun motif yang bersangkutan melakukan KDRT karena pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban. Kemudian Lesti sebagai korban minta penjelasan dan meminta pulang ke rumah orangtuanya. Namun, hal ini memantik pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa enam orang di kasus ini. Termasuk Lesti sebagai saksi korban dan Rizky Billar sebagai pelaku. Penyidik pun sudah mengantongi setidaknya tiga bukti untuk menjerat Rizky Billar.
"Barang bukti yang berhasil disita penyidik adalah hasil visum terhadap korban Lesti Kejora. Dalam hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban oleh terlapor Rizky Billar. Kedua adalah hasil rekam medis korban. Ketiga dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah depan Lesti dan tersangka," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id