"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jeff Smith terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu bagi diri sendiri," ujar Hakim Ketua saat pembacaan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan lima bulan penjara," tambahnya.
Hasil vonis yang dibacakan tersebut berbeda dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jeff Smith dituntut hukuman enam bulan penjara serta menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama enam bulan di BNN Lido.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.
Sebelumnya, Jeff Smith menggegerkan publik karena kabar mengonsumsi narkoba. Aktor berusia 23 tahun itu diamankan di salah satu basecamp management di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
Jeff tak hanya ditangkap seorang diri. Salah satu temannya juga diamankan. Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika.
Berdasarkan penggeledahan, ia kedapatan memiliki ganja seberat 0,52 gram. Kemudian, berdasarkan hasil cek urin yang telah dilakukan polisi, Jeff dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Jeff diketahui telah menggunakan narkoba sudah sejak dua tahun yang lalu. Pemeran sinetron Putri untuk Pangeran itu mengonsumsi narkoba dengan alasan kurang tidur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News