Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri), Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Meski direhabilitasi, Yusri menyebut perkara hukum Reza perihal narkoba tetap berjalan.
"Hasil rekomendasi asesmen BNNP untuk direhabilitasi. Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke rumah sakit rehab di Pasar Jumat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Reza Artamevia ditangkap polisi pada Jumat (4/9/2020). Dari penangkapan Reza, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Rehabilitasi narkoba ini merupakan yang kedua kali bagi Reza Artamevia. Sebelumnya, Reza Artamevia juga pernah ditangkap atas kasus narkoba bersama Gatot Brajamusti di kamar hotel kawasan Mataram, Lombok, NTB pada 28 Agustus 2016.
BNNP NTB kemudian memutuskan untuk rehabilitasi narkoba untuk Reza. Saat itu, BNNP NTB beralasan pelantun lagu Reza masih sekadar coba-coba dan bukan pengguna berat.
"Setelah dilakukan tes urine, semuanya sudah negatif (sabu), dan hasil-hasil assesment-nya semuanya masih ditingkat coba-coba pakai. Belum kecanduan. Seluruhnya ditindaklanjuti rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan," kata Kepala BNNP NTB Kombes Sriyanto kala itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News