Kuasa hukum Gathan Saleh, Fikram Faraid, mengatakan telah menyiapkan surat permohonan keringanan hukuman untuk diajukan kepada pihak kepolisian. Diketahui bahwa tersangka terjerat pasal 338 juncto pasal 3 terkait dengan percobaan pembunuhan dan atau pasal 1 ayat 1 UUD No.12 tahun 1951 undang-undang terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.
"Saya siapkan dan salah satunya upaya dari kami untuk bermohon kepada Pak Kapolres untuk berkenan meringankan," kata Fikram Faraid, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, semalam, Kamis, 29 Februari 2024.
| baca juga: Mantan Suami Artis yang Lepas 3 Tembakan di Jatinegara Buang Senjata ke Kali Ciliwung |
Meski begitu, ia mengaku akan terus mengikuti kooperatif dan mengikuti prosedur yang dimiliki oleh pihak kepolisian setelah menetapkan Gathan Saleh sebagai tersangka.
"Nggak apa-apa, seperti saya sampaikan kemarin kita tetap mengikuti prosedurnya," tutur Fikram.
Ada pun alasan kuasa hukum Gathan Saleh mengajukan keringanan hukuman. Pasalnya kliennya tersebut dinilai sedang dalam kondisi tidak sehat dan harus mengonsumsi obat-obatan. Namun Fikram akan mengembalikan keputusan itu kepada pihak kepolisian.
"Saudara Gathan ini sedang dalam berobat ya itulah kenapa kami juga kita punya hak tetapi kembali lagi kami kembalikan kepada pihak berwajib," ujar Fikram.
Obat-obatan yang dikonsumsinya itu juga membuat Gathan Saleh dinyatakan positif narkoba usai melakukan tes urine. Fikram menjelaskan telah berkoordinasi dengan dokter dan pihak kepolisian terkiat obat itu yang nantinya akan tetap diberikan karena memiliki keterangan penggunaannya.
"Saudara Gathan ini berobat jalan. Jadi, obat yang dikasih, saya lupa tadi disebut namanya, dan kami juga sudah konfirmasi juga dengan dokter dan penyidik bahwa nanti obat itu akan terus diberikan karena kita ada keterangan dokternya," pungkas Fikram.
Sebelumnya, Radio El Shinta mengunggah postingan berita di akun X, @RadioElshinta, Selasa, 26 Februari 2024, yang melaporkan bahwa ada aksi percobaan pembunuhan menggunakan senjata api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin, 26 Februari 2024.
Merangkum berbagai sumber, Gathan itu diduga merupakan mantan suami dari dua artis wanita inisial CK dan DL. Sementara itu, korban dengan inisial MA mengalami luka ringan.
Hubungan MA dan Gathan diketahui merupakan rekan kerja. Keduanya sempat cekcok sebelum pelaku melepaskan tembakannya sebanyak tiga kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News