"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie Agustina)," bunyi poin pertama putusan hakim yang dirilis 8 Januari 2024.
Majelis hakim memberikan hak asuh anak kepada Okie Agustina. Meski mendapatkan hak asuh anak, Okie memastikan tidak akan menghalangi Gunawan selaku ayah untuk bertemu anaknya.
"Berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah. Dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada tergugat untuk melihat dan membawa anak tersebut dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada penggugat," lanjutnya.
baca juga: Alasan Ibra Azhari Pakai Narkoba Lagi: Stres Tak Punya Penghasilan |
Putusan hakim juga memuat besaran nafkah yang harus diberikan Gunawan untuk anaknya yakni Rp5 juta per bulan. Selain itu, mereka juga sepakat bakal menjual rumah yang kini ditempati lalu hasilnya dibagi dua.
"Terhadap harta yang berupa rumah tinggal di Bogor Selatan, akan menjadi tempat tinggal Okie Agustina Sofyan beserta anak-anaknya dalam waktu lima tahun terhitung mulai tanggal satu Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2029. Harta tersebut selanjutnya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua, separuh bagian untuk penggugat dan separuh bagian untuk tergugat," paparnya.
Okie Agustina mengajukan gugatan resmi terhadap Gunawan pada November 2023. Okie dan Gunawan diketahui menikah pada tahun 2012 dan dikaruniai seorang anak.
Okie sendiri sebelumnya diketahui pernah menikah dengan Pasha Ungu pada tahun 2003 lalu bercerai pada tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News