Kemudian, Bayu Firlen divonis majelis hakim dengan hukuman selama 3 tahun kurungan penjara dan dikenakan denda total Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama," ucap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjut majelis hakim.
Dalam momen itu, Rebbeca Klopper terlihat hadir dalam sidang putusan tersebut. Ia mengungkap akan menghormati segala putusan apapun dari majelis hakim terhadap terdakwa.
Rebbeca Klopper juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam pengusutan kasus yang menyangkut dirinya tersebut.
baca juga: Alasan Pengacara Laporkan Video Porno Rebecca Klopper ke Polisi: Biar Kapok! |
"Aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik makanya aku juga berterimakasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua terima kasih banyak," jelas Rebecca.
Sebelumnya, Bayu Firlen dituntut empat tahun penjara. Oleh Jaksa Penuntut Umum dia dianggap melanggar UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memuat isi keasusilaan. Dengan aksinya yang menyebarkan konten pronografi tersebut, BF mendapat keuntungan sekitar Rp5-10 juta setiap bulannya.
BF ditangkap di Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada bulan September 2023.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News