"Hari ini tanggal 8 Januari 2020, saudara kita, mas Ridho, menjalani program pembinaan integrasi yang namanya cuti bersyarat. Beliau hari ini dibebaskan karena mendapatkan pembinaan cuti bersyarat," kata Kepala Rutan Salemba, Masjuno, saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta, pada Rabu 8 Januari 2020.
Masjuno mengatakan, Ridho mendapatkan hak cuti bersyarat karena telah menyelesaikan persyaratan substansif dan administratif. Ridho semestinya dibebaskan pada 9 Maret 2020.
"Substantif yang dimaksud sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran. Ya inilah satu reward hak nya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat. Dari tanggal bebas seharusnya 9 maret 2020," papar Masjuno.
Meski telah bebas, Ridho tetap harus melakukan wajib lapor selama dua bulan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan. Masjuno menyebut wajib lapor dilakukan sebulan sekali.
"Ya, sebulan sekali. Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya. Nanti selebihnya akan dilakukan langsung oleh Mas Ridho," ujar dia.
Sementara itu, Ridho bersyukur mendapatkan hak bebas dua bulan lebih cepat dari delapan bulan masa tahanan. Senyuman semringah pun terlontar ketika ia dimintai komentar perihal pemotongan masa tahananya.
"Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga mau ucapin terima kasih pada Pak Masjuno atas semua bimbingan yang positif buat saya. Buat Papa yang selalu ada, buat Pak cholidin dan Bang Ismail," ujar Ridho.
Ridho juga mengaku bersyukur hukuman yang diterimanya semakin membuatnya dewasa. Dia tak ingin terjatuh ke lobang yang sama di kemudian hari.
"Ini jadi momen yang membahagiakan banget buat saya dan keluarga. Dua kali saya ke sini dan alhamdullilah dua kali dua kalinya Pak Masjuno memberikan saya bimbingan pelajaran yang saya enggak dapat dari luar Jadi makasih banget buat Rutan Salemba sudah memberikan satu nilai pelajaran yang enggak bisa saya beli," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News